Skip to content

dpulegal.co.id

Dengan PT Perorangan, Sekarang Mendirikan PT Menjadi Lebih Mudah dan Murah Biayanya, Simak Caranya di Artikel ini

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Dalam artikel kali ini, DPU Legal akan membahas tentang Apa itu PT Perorangan, Bagaimana Cara Mendirikan PT Perorangan, sekaligus Bagaimana mengurus Laporan Keuangan PT Perorangan.

Apa itu PT Perorangan?

PT Perorangan adalah jenis badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang tanpa modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Meskipun memiliki karakteristik hukum yang sama dengan PT biasa, PT perorangan memiliki perbedaan signifikan dalam hal kepemilikan dan tanggung jawab.

Dalam PT Perorangan, satu individu bertanggung jawab penuh atas semua aspek bisnis, termasuk keputusan strategis, keuangan, dan operasional.

Langkah-langkah Mendirikan PT Perorangan

Proses mendirikan PT Perorangan memiliki sejumlah langkah dan persyaratan yang perlu dipahami dengan baik agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berikut ini Syarat-syarat untuk Pendirian PT Perorangan:

  1. Harus berusia setidaknya 17 tahun.
  2. Warga negara Indonesia dan cakap hukum.
  3. Hanya dapat memasukkan nama pemegang saham yang termasuk sebagai pendiri PT. Jika sudah mendirikan PT jenis ini sebelumnya, NIK pendiri dibatasi dan tidak bisa membuat PT sebelum mencapai kisaran 1 tahun.
  4. Bisnis dan usaha yang dijalankan sudah memenuhi kriteria UMK.

Prosedur dan Tatacara Pendirian PT Perorangan:

  1. Anda harus memenuhi persyaratan di atas, dan usaha kecil atau mikro Anda harus sedang berjalan.

Buat dokumen pendirian PT perorangan. Hal-hal yang perlu diperhatikan: KTP Pendiri, NPWP Pendiri, Alamat PT Perorangan, dan Surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ditunjukkan dalam lampiran PP No 8 tahun 2021, yang isiannya adalah sebagai berikut:

  • Nama dan lokasi kedudukan;
  • Jangka waktu berdirinya;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat PT Perorangan; dan
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, NIK, dan NPWP pendiri PT perorangan.

  1. Pendaftaran PT Perorangan bisa secara elektronik perseroan perorangan melalui mentri hukum dan HAM RI
  2. Mengurus NPWP PT Perorangan
  3. Mengurus NIB dan izin usaha Perseroan Perorangan
  4. Jika Anda tidak ingin direpotkan dengan semua pengurusan dan tatacaranya seperti diatas, Anda dapat menggunakan Jasa kami, DPU Legal untuk mengurus semuanya untuk Anda sampai berhasil dan lengkap beres.

Laporan Keuangan PT Perorangan

Karena PT ini nantinya akan dikelola sendiri. Karena itu, penting bagi Anda untuk memahami bagaimana mengelola laporan keuangannya terlebih dahulu. Laporan keuangan PT ini akan didaftarkan secara online melalui layanan yang disediakan oleh Kementerian.


Adapun format laporan keuangan yang harus anda ketahui adalah sebagai berikut:

  • Laporan posisi keuangan,
  • Laporan laba rugi, dan
  • Catatan tahun berjalan

Jika perusahaan perorangan tidak menyampaikan laporan keuangan, mereka dapat dikenakan sanksi, yaitu : teguran tertulis; penghentian akses ke layanan; atau pencabutan status badan hukumnya.


Demikian pembahasan dari Kami tentang PT. Perorangan. Jika saat ini Anda adalah sedang membutuhkan dan mencari Jasa Pengurusan untuk mengurus pendirian PT. Perorangan yang ingin Anda dirikan, maka Anda adalah sudah berada di tempat yang tepat. Kami dari DPU Legal adalah Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan berbagai badan hukum, termasuk PT Perorangan, kami akan mengurus semuanya untuk Anda sampai Anda berhasil mendapatkan semua berkas penting tentang PT Perorangan Anda. Silahkan konsultasikan kebutuhan informasi PT Perorangan yang Anda inginkan kepada Kami di nomor kontak WhatsApp kami : 0811-2197-410.

DPU Legal

DPU Legal

Kami melayani jasa pengurusan legalitas usaha dan perizinan usaha

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Category Post
Newsletter

Elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Popular Post
Connect With Us